|
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
MUSLIM STUDI (MS)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Bab I
Pengertian, Fungsi
Pasal 1
Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Muslim Studi adalah pedoman dasar penyelenggaraan organisasi Muslim Studi (MS) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
Pasal 2
Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) berfungsi memberikan arahan kerja organisasi Muslim Studi (MS) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang selama satu periode kepengurusan yang meliputi Pola Dakwah Muslim Studi dan Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi.
Bab II
Pola Dakwah Muslim Studi
Pasal 3
Dakwah dari Muslim Studi merupakan aktifitas menyeru kepada orang-orang atau segenap civitas akademik untuk berada di jalan Islam dengan ruang lingkup Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang dan sekitarnya.
Pasal 4
Tujuan dakwah Muslim Studi adalah untuk mewujudkan kehidupan yang bernuansa Islami di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
Pasal 5
Metode Dakwah Muslim Studi bil hikmah wal mau’idhotul hasanah.
Pasal 6
Objek dakwah Muslim Studi
- Mahasiswa
- Dosen
- Karyawan UM
- Masyarakat
Bab III
Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi
Pasal 7
Struktur Kepengurusan
Pasal 8
Komponen Kepengurusan Muslim Studi adalah Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara I dan II, Biro Kesekretariatan dan lima divisi yaitu:
- Human Resource Development atau disingkat HRD yaitu sebuah divisi yang bergerak dalam dakwah Islam yang khusus menggarap pembinaan dan pengkaderan anggota Muslim Studi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
- Muslimah Development atau disingkat MD yaitu sebuah divisi yang bergerak dalam bidang dakwah kemuslimahan yang khusus menggarap potensi akhwat Muslim Studi termasuk syi’ar di dalamnya.
- Public Relations atau disingkat PR adalah divisi yang bergerak dalam bidang syi’ar dakwah dan pencitraan MS kepada pihak eksternal Muslim Studi serta birokrasi kampus.
- Islamic Economy Community atau disingkat ICON adalah sebuah divisi yang bergerak dalam bidang dakwah ekonomi Islam baik dalam wacana, teori maupun praktik, serta memberi issue perkembangan ekonomi Islam.
- Program Adik Asuh atau disingkat PRODIKSUH yaitu divisi yang bergerak dalam bidang dakwah sosial kepada masyarakat, memberikan beasiswa dan pembinaan kepada adik asuh.
Setiap divisi memiliki kepengurusan tersendiri dengan komponen kepengurusan Kepala Divisi, Sekretaris Divisi, dan Staff.
Pasal 9
Kedudukan:
- Ketua Umum menempati kedudukan tertinggi di kepengurusan, dalam penyampaian instruksi dan koordinasi kepada pengurus serta konsultasi kepada Dewan Pertimbangan Organisasi.
- Sekretaris Umum memiliki kedudukan di bawah Ketua Umum, memberikan instruksi dan koordinasi terhadap Biro Kesekretariatan dan Koordinasi dengan setiap divisi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
- Bendahara I dan II mempunyai kedudukan di bawah Ketua Umum, berkoordinasi dengan setiap divisi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
- Biro Kesekretariatan berkedudukan di bawah Sekretaris Umum dan menerima instruksi dan koordinasi dari Sekretaris Umum.
- Divisi mempunyai kedudukan dalam kepengurusan di bawah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara I dan II dan menerima instruksi dan berkoordinasi dengan Ketua Umum serta Berkoordinasi dengan Sekretaris Umum, Bendahara I dan II sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 10
Pengurus Muslim Studi terdiri atas:
- Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara I dan II, Kepala Divisi dan sekretaris divisi.
- Pengurus Divisi adalah pengurus setiap divisi yang terdiri dari Kepala Divisi, Sekretaris Divisi, dan Staff.
- Badan Pengurus Harian terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Divisi.
Pasal 11
Permusyawaratan Pengurus Muslim Studi terdiri dari:
- Forum Sosialisasi Kepengurusan yaitu merupakan forum sosialisasi kepengurusan yang baru berikut perangkat-perangkat keorganisasiannya.
- Lokakarya yaitu merupakan musyawarah yang dilakukan di awal kepengurusan untuk sosialisasi dan penetapan program kerja Muslim Studi selama satu periode kepengurusan.
- Syuro’ Pengurus Harian adalah musyawarah rutin yang dihadiri oleh Pengurus Harian.
- Syuro’ Badan Pengurus Harian adalah musyawarah yang dihadiri dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian.
- Syuro’ Divisi yaitu musyawarah yang dilakukan oleh Pengurus Divisi.
- Syuro’ Kepanitiaan adalah musyawarah yang dilakukan oleh suatu kepanitiaan untuk membahas pelaksanaan kegiatan kepanitiaan tersebut.
Pasal 12
Tanggung Jawab, Tugas, Wewenang, Hubungan Kerja Pengurus Muslim Studi adalah:
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab atas jalannya roda organisasi baik internal maupun eksternal.
Tugas
- Memimpin, mengatur dan mengelola organisasi.
- Menjalankan fungsi instruksi dan koordinasi kepada semua divisi
- Mengkoordinasi dan memimpin syuro’ Pengurus Harian dan Badan Pengurus Harian
- Mewakili organisasi dalam acara eksternal
Wewenang
- Berwenang memberikan instruksi kepada pengurus.
- Berwenang memberikan peringatan/teguran kepada pengurus.
- Berwenang dalam pengambilan kebijakan organisasi baik intern maupun ekstern melalui syuro’.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada semua pengurus dan anggota.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab terhadap administrasi organisasi.
Tugas
- Membantu mengkoordinasi jalannya aktivitas internal organisasi.
- Mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
- Melakukan fungsi koordinasi dan komunikasi kepada setiap divisi.
- Menata jadwal Syuro’ Pengurus Harian dan Syuro’ Badan Pengurus Harian.
Wewenang
- Memberikan instruksi dan berkoordinasi dengan Biro Kesekretariatan.
- Memberikan teguran dan peringatan terhadap Biro Kesekretariatan dan setiap divisi yang terkait dengan tugasnya.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab terhadap keuangan organisasi.
Tugas
- Menentukan mekanisme keuangan organisasi.
- Melakukan koordinasi terhadap laporan keuangan masing-masing divisi dan keuangan kegiatan.
- Membuat laporan keuangan bulanan.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan divisi lainnya.
Wewenang
- Berwenang memberikan teguran dan peringatan terhadap pengurus dan anggota biasa MS yang terkait dengan tugasnya.
- Berwenang melaksanakan kebijakan finansial atas izin Ketua Umum.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab terhadap semua aktifitas kesekretariatan.
Tugas
- Mengadakan, mencatat dan mengarsip surat-surat.
- Menyimpan dan memelihara arsip.
- Mengelola sekretariat (perencanaan, penggunaan, pemeliharaan)
- Mendokumentasikan aset-aset vital organisasi untuk pembentukan dokumentasi.
Wewenang
- Berwenang melakukan kebijakan atau sistem administrasi atas izin Sekretaris Umum.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab terhadap dalam penataan sumber daya manusia organisasi.
Tugas
- Melakukan perencanaan sumber daya manusia untuk setiap jenjang kepengurusan ataupun yang bersifat umum
- Melakukan rekrutmen bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang yang berminat menjadi anggota Muslim Studi.
- Melakukan penyeleksian dan memberikan masukan kepada tim formatur terhadap penempatan sumber daya manusia sesuai dengan potensi, minat, bakat, kemampuan berdasarkan kebutuhan tiap divisi atau biro untuk kepengurusan berikutnya.
- Memberikan pembinaan kepada seluruh anggota Muslim Studi.
- Melakukan Mutabaah atau evaluasi/penilaian kinerja (performance appraisal) kepada kader Muslim Studi.
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan divisi lainnya.
Wewenang
- Berwenang melakukan kebijakan Sistem Penataan Sumber Daya Manusia
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab terhadap pengembangan bakat, minat dan potensi kader akhwat MS.
Tugas
- Melakukan pengembangan terhadap bakat, minat dan potensi kader akhwat MS khususnya pada seni teater dan nasyid Islami.
- Melaksanakan kajian dan atau kegiatan seputar kemuslimahan bagi kader akhwat MS pada khususnya dan muslimah pada umumnya.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan divisi lainnya.
Wewenang
- Berwenang melakukan kebijakan untuk penataan sistem pengembangan bakat, minat serta potensi kader akhwat MS.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab pada ketua umum.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab atas kelancaran informasi, pencitraan, dan komunikasi dengan pihak eksternal MS.
Tugas
- Melaksanakan fungsi komunikasi dan koordinasi dengan pihak eksternal MS.
- Menjaga hubungan baik dengan pihak eksternal MS.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan perpustakaan MS.
- Melaksanakan fungsi jurnalistik sebagai media sosialisasi dan pemberian issue tentang MS.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan divisi lainnya.
Wewenang
- Berwenang untuk melakukan kebijakan terhadap penataan sistem kelancaran informasi, pencitraan, dan komunikasi dengan pihak eksternal.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab atas pensosialisasian, pembumian, dan pewacanaan serta praktek ekonomi Islam.
Tugas
- Melaksanakan kajian dan atau kegiatan dalam lingkup ekonomi Islam sebagai wahana peningkatan intelektualitas kader MS dan mahasiswa FE UM pada umumnya.
- Melaksanakan fungsi pengembangan bakat dan minat anggota MS dalam bidang penelitian dan penulisan karya tulis ilmiah di bidang ekonomi Islam.
- Melaksanakan fungsi sosialisasi dan perluasan jaringan terhadap pihak-pihak eksternal dalam hubungannya dengan ekonomi Islam.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan divisi lainnya.
- Melaksanakan fungsi praktek ekonomi Islam (usaha) dengan sumber dana dari MS dan menggunakan sistem bagi hasil yang telah disepakati.
Wewenang
- Berwenang melakukan kebijakan atas penataan sistem fungsi sosialisasi, pembumian dan pewacanaan praktek ekonomi Islam.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab atas pengembangan dan kelancaran program adik asuh.
Tugas
- Melakukan pembinaan dan pengembangan bakat, minat, dan potensi adik asuh.
- Melakukan sosialisasi program adik asuh kepada semua pihak yang terkait dengan program adik asuh.
- Melakukan penggalian, pengelolaan dan distribusi finansial dalam hubungannya dengan adik asuh.
- Melakukan fungsi pengelolaan terhadap data perkembangan adik asuh.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan divisi lainnya.
Wewenang
- Berwenang melakukan kebijakan atas penataan sistem pengembangan dan kelancaran program adik asuh.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada Ketua umum.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Garis Besar Haluan Organisasi (GBHK) ini akan diatur kemudian melalui musyawarah.
|
|