|
ANGGARAN DASAR
MUSLIM STUDI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama : Organisasi ini bernama Muslim Studi atau disingkat MS
Pasal 2
Waktu dan tempat : MS didirikan pada tahun 1994 di Fakultas Pendidikan dan Pengetahuan Sosial IKIP Negeri Malang
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN STATUS
Pasal 3
Azas : MS berazaskan Islam
Pasal 4
Visi : Mencetak personal dakwah yang beriman, bertaqwa, berilmu dan beramal
sholeh
Pasal 5
Misi : Mewadahi mahasiswa FE UM dan mahasiswa di luar UM pada umumnya dalam meningkatkan pemahaman tentang Islam dan menambah wawasan/tsaqofah Islamiyah sebagai bekal dalam mengatasi berbagai permasalahan umat
Pasal 6
Status : MS merupakan lembaga semi otonom BEM Fakultas Ekonomi UM
BAB III
LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG MS
Pasal 7
Lambang MS adalah:

Makna Lambang:
Masjid : Melambangkan azas Islam
Kitab Al Qur’an terbuka : MS bergerak dengan landasan Al Qur’an dan
As Sunnah
Lingkaran : Semua unsur-unsur yang ada dalam MS adalah satu
kesatuan dalam lingkar dakwah
Garis di belakang gambar masjid : Dakwah MS selalu dinamis dan gemilang
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan MS terdiri dari:
- Anggota Muda
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi organisasi Muslim Studi dipegang oleh Muktamar Muslim Studi
Pasal 11
Kepemimpinan: Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Ketua Umum dengan dibantu oleh pengurus harian
Pasal 12
Majelis Syuro’ merupakan penasehat di MS
Pasal 13
Dewan Pembina adalah penanggung jawab teknis di Muslim Studi
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Dana anggota MS diperoleh:
- Iuran anggota
- Dana Fakultas Ekonomi UM, meliputi:
- DPP SPP
- HOTMA
- Donatur
- Usaha-usaha yang halal
BAB VII
MUKTAMAR
Pasal 15
- Muktamar merupakan kekuasaan tertinggi organisasi dalam MS
- Muktamar diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam periode kepengurusan
- Apabila diperlukan Muktamar Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan tertulis 2/3 dari jumlah pengurus
- Setiap Anggota Biasa mempunyai hak berbicara dan satu hak suara dalam Muktamar, yang ketentuannya diatur kemudian
- Setiap Anggota Muda dan Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara yang ketentuannya diatur kemudian
Pasal 16
- Muktamar sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah Anggota Biasa
- Apabila syarat dalam ayat 1 tidak terpenuhi, maka Muktamar mengalami penundaan maksimal dua kali sepuluh menit untuk dianggap sah
Pasal 17
Muktamar berwenang:
- Mengevaluasi, menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
- Memilih dan mengesahkan tim Formatur dan Majelis Syuro’
- Mengubah AD dan ART jika dianggap perlu dan disetujui oleh peserta Muktamar
- Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap signifikan terhadap MS
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
- Setiap keputusan diambil atas dasar dalil syar’i
- Setiap keputusan atas dasar musyawarah untuk mufakat
- Apabila ayat dua tidak tercapai, maka dilakukan lobbying
- Dan apabila ayat tiga tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB IX
KETENTUAN TATA TERTIB
Pasal 19
- Ketua Umum berwenang memberhentikan Anggota Biasa dengan persetujuan Pengurus Harian dan Majelis Syuro’ bilamana merugikan kepentingan MS
- Anggota Biasa yang bersangkutan dalam ayat satu berhak melakukan pembelaan sebelum tindakan pada ayat satu disetujui dalam Musyawarah Pengurus Harian dan Majelis Syuro’
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dengan persetujuan minimal 2/3 dari jumlah Anggota Biasa yang hadir
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
- Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
|